Kepala BGN Copot 137 Kepala SPPG gegara Berbagai Pelanggaran, Termasuk Kasus Keracunan

Kepala BGN Copot 137 Kepala SPPG gegara Berbagai Pelanggaran, Termasuk Kasus Keracunan

Terkini | inews | Senin, 3 Agustus 2026 - 18:54
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia akibat berbagai pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi kasus keracunan makanan hingga pelanggaran disiplin terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 Kepala Dapur (SPPG) di seluruh Indonesia," kata Sudaryono, Senin (3/8/2026).

Pencopotan juga menyasar Kepala SPPG Karangturi di Semarang yang menangani dapur penyebab kasus keracunan di SMKN 6 Semarang.

"Jadi status atau kejadian keracunan tidak boleh terjadi lagi. Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, menyangkut kondisi kesehatan dan keamanan dari anak-anak kita, ibu hamil, menyusui, dan balita-balita kita," ujarnya.

Selain kasus keracunan, Sudaryono menyebut sejumlah kepala SPBG diberhentikan karena pelanggaran disiplin lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana. 

"Jadi ini tindakan disiplin ini diberhentikan, indisipliner, ada kasus keracunan terdahulu-terdahulu juga. Kemudian juga ada yang phishing, phishing itu uangnya dia berwenang untuk mencairkan uang tapi kemudian mengaku scam, kena scam, ya kemudian uangnya hilang dan seterusnya, ini kami berhentikan dan dapurnya kami suspend," katanya.

Lebih lanjut, Sudaryono mengatakan BGN kini tidak lagi mengategorikan kasus keracunan sebagai kejadian menonjol, melainkan sebagai kejadian fatal karena menyangkut nyawa serta kondisi kesehatan penerima manfaat program MBG.

"Kasus keracunan bukan lagi sebagai kejadian menonjol. Sesuai dengan rapat tadi kami putuskan bahwa keracunan itu menjadi namanya kejadian fatal. Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang," kata Sudaryono usai rapat pimpinan BGN, 

Menurut dia, setiap kasus keracunan akan langsung ditindak dengan penghentian sementara operasional dapur atau SPPG terkait sembari dilakukan investigasi.

"Setiap ada kasus keracunan maka sanksi tegas kita berlakukan. Yang pertama adalah langsung dapur atau SPPG yang ada itu kemudian kami suspend sambil kita lihat. Pas di-suspend kemudian kita investigasi," ujarnya.

Sudaryono mengatakan pencopotan itu menjadi langkah awal sebelum dilakukan investigasi lebih lanjut untuk menilai ada tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran lain. Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar bagi BGN untuk menentukan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan pemecatan sebagai ASN PPPK atau tidak memperpanjang kontrak kerja.

Topik Menarik