Pemotor Tanpa Helm Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Mengaku Tak Tahu Aturan Larangan
PEKANBARU, iNews.id - Seorang pengendara motor tanpa helm masuk Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) melalui Gerbang Tol Kandis Utara, Senin (3/8/2026) pukul 11.00 WIB. Kepada petugas, dia mengaku tidak mengetahui aturan kendaraan roda dua dilarang melintas di jalan tol.
Pengendara tersebut menggunakan sepeda motor Honda Revo. Dia sempat melaju di jalur bebas hambatan sebelum akhirnya diamankan petugas jalan tol.
Petugas kemudian membawa pengendara tersebut menuju Gerbang Tol Pekanbaru untuk dimintai keterangan. Ditlantas Polda Riau turut menindaklanjuti kejadian yang berpotensi membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya itu.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Mustika membenarkan insiden tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, pengendara mengaku tidak memahami aturan mengenai kendaraan yang diperbolehkan memasuki jalan tol.
“Iya, benar ada pengendara sepeda motor yang masuk melalui Gerbang Tol Kandis Utara sekitar jam 11 siang. Saat itu petugas keamanan sedang melakukan pengecekan aset, sehingga pengendara melintas tanpa terdeteksi. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku tidak tahu bahwa kendaraan roda dua dilarang masuk ke jalan tol,” ujar Kombes Jeki Mustika dikutip dari iNews Pekanbaru, Senin (3/8/2026).
Menurut Kombes Jeki, pengendara bisa melewati gerbang karena petugas keamanan sedang melakukan pengecekan aset. Kondisi tersebut membuat sepeda motor lolos tanpa terdeteksi saat memasuki Tol Permai.
Petugas jalan tol yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut segera melakukan pengamanan. Pengendara selanjutnya diarahkan keluar dari jalur tol untuk mencegah risiko kecelakaan.
Kepolisian bersama pengelola Tol Permai memilih langkah edukatif dan persuasif. Pengendara mendapatkan teguran keras serta penjelasan mengenai bahaya sepeda motor melintas di jalan bebas hambatan.
“Petugas di lapangan sudah memberikan teguran keras dan edukasi agar tindakan berbahaya ini tidak diulangi kembali. Kami juga telah menghubungi pihak keluarga pengendara untuk menjemput dan memberikan pendampingan,” katanya.
Polisi menghubungi keluarga pengendara agar datang menjemput sekaligus memberikan pendampingan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ditlantas Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan rambu-rambu sebelum memasuki akses jalan tol. Pengguna jalan diminta tidak memaksakan diri melintas apabila jenis kendaraannya tidak memenuhi ketentuan.










