Polda Metro Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Jilid III Roy Suryo Hari Ini

Polda Metro Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Jilid III Roy Suryo Hari Ini

Terkini | inews | Senin, 3 Agustus 2026 - 10:43
share

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2026). Dalam sidang kali ini, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menghadirkan ahli dan menyerahkan alat bukti.

Berdasarkan pantauan di lokasi, persidangan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Sidang dihadiri Roy Suryo beserta tim kuasa hukumnya, serta perwakilan Bidkum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

Dalam persidangan, Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada majelis hakim untuk mendukung dalil yang diajukan dalam perkara praperadilan tersebut.

Setelah penyerahan alat bukti, Polda Metro Jaya menghadirkan seorang ahli hukum yang memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sidang dengan agenda pembuktian dari pihak termohon itu berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Usai pemeriksaan alat bukti dan keterangan ahli dari Polda Metro Jaya, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo dalam permohonan praperadilan ketiga menuntut ganti rugi total Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi Rp106 juta dan kerugian imateriel Rp100 juta. 

Kerugian materi yang diklaim antara lain hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadi, biaya jasa hukum, biaya litigasi tim advokasi, serta biaya transportasi dan konsumsi selama proses praperadilan.

Topik Menarik