Pramono Komitmen Bentuk Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, Tindak Lanjut UU DKJ
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Hal itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Milad ke-25 Forum Betawi Rempug (FBR) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2026).
"Saya ingin betul-betul yang namanya Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi itu ada di Jakarta ini," kata Pramono.
Pramono menjelaskan, pembentukan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 31 yang mengatur pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam upaya memajukan kebudayaan.
Dia mengatakan, nuansa budaya Betawi kini semakin mewarnai berbagai kegiatan pemerintahan di Balai Kota Jakarta. Salah satunya, setiap pelantikan pejabat diwajibkan mengenakan pakaian adat Betawi, yakni Kebaya Encim bagi perempuan dan Ujung Serong bagi laki-laki.
Selain itu, Bir Pletok dan Dodol Betawi juga menjadi sajian khas yang disuguhkan bagi para tamu yang berkunjung ke Balai Kota Jakarta. Pemerintah Provinsi Jakarta juga terus mendorong pelestarian tradisi Betawi melalui penyelenggaraan Lebaran Betawi, Andilan Kebo, hingga menggagas pelaksanaan haul bagi ulama dan habib Betawi.
"Upaya mewujudkan Jakarta menuju kota global tidak sekadar pembangunan fisik. Upaya itu juga harus diimbangi dengan penguatan budaya agar tidak tercabut dari akarnya," kata Pramono.
Pramono mengajak seluruh pihak untuk menerima dan menghormati apabila Pergub tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi nantinya diterbitkan. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi warisan penting bagi Jakarta dalam jangka panjang.
"Pergub ini adalah peninggalan kita dalam masa yang panjang," katanya.










