Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing

Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing

Terkini | inews | Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:32
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan, peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri masih terbuka lebar. Untuk memanfaatkan peluang tersebut, masyarakat khususnya peserta pelatihan vokasi didorong tidak hanya menguasai keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan bahasa asing sesuai negara tujuan.

Menurutnya, penguatan kemampuan bahasa perlu menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelatihan vokasi karena menjadi salah satu persyaratan utama di sejumlah negara tujuan penempatan tenaga kerja.

"Ke depan, kemampuan bahasa perlu semakin diperkuat dalam pelatihan vokasi. Kebutuhan tenaga kerja di luar negeri cukup besar, sehingga peserta tidak hanya harus memiliki keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," ujar Afriansyah dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8/2026).

Dia menjelaskan, pelatihan vokasi harus terus diselaraskan dengan kebutuhan pasar kerja agar lulusannya memiliki kompetensi yang relevan dan mampu bersaing, baik di dalam maupun luar negeri. Selain keahlian teknis, kemampuan bahasa dinilai menjadi nilai tambah bagi peserta yang ingin bekerja di luar negeri.

Afriansyah mencontohkan, calon pekerja yang akan bekerja di Jepang umumnya diwajibkan memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal level N4 sebagai salah satu syarat dasar untuk penempatan kerja.

Selain mendorong peningkatan kompetensi, Afriansyah mengingatkan masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan. Ia meminta calon pekerja tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas.

Menurutnya, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran yang melanggar ketentuan. Bahkan, izin operasional perusahaan dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Jangan sampai salah memilih perusahaan penempatan. Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan yang melanggar aturan, termasuk memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya," katanya.

Topik Menarik