Video Penahanan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan, Pakar: Menyerang Kejiwaan

Video Penahanan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan, Pakar: Menyerang Kejiwaan

Terkini | inews | Jum'at, 31 Juli 2026 - 13:10
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menghadirkan ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya dalam sidang praperadilan ketiga. Sidang ini terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan Roy dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sidang pemeriksaan saksi dan ahli tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Roy Suryo memutar sejumlah video di hadapan hakim. Video tersebut antara lain menampilkan karangan bunga yang dikirim ke depan Polda Metro Jaya dan UGM setelah penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Karangan tersebut berisi beragam pesan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya usai menahan keduanya.

Selain itu, ada rekaman Roy Suryo saat hendak dibawa ke RS Polti Kramat Jati dari tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam video itu, terlihat Roy Suryo berjalan dengan mengenakan masker dan pakaian berwarna biru, sambil dikerubungi awak media.

Menanggapi tayangan tersebut, Didit Wijayanto menilai publikasi yang luas terhadap penahanan seseorang dapat menimbulkan kerugian imateriel.

"Kalau saya melihat video-video tayangan tadi, itu kita bisa ibaratkan sebagai the power of media. Jadi ini adalah satu serangan yang menyerang kejiwaan kita, berdampak kerugian imateriel," ujar Didit di persidangan.

Menurut dia, penahanan yang sejatinya merupakan proses hukum biasa, menjadi terlihat luar biasa karena disebarluaskan kepada publik.

"Penahanan itu harus diketahui oleh publik secara luas di hadapan masyarakat sehingga untuk mempermalukan penahanan tersebut. Jadi dampaknya berlipat-lipat," katanya.

Dia juga menyinggung tayangan karangan bunga yang diputar dalam persidangan sebagai salah satu faktor yang menurutnya dapat memperbesar dampak psikologis terhadap pihak yang ditahan.

"Kalau misalnya dibilang itulah breakdown dari kerugian yang akan dialami oleh seorang yang dilakukan penahanan, penangkapan secara tidak sah," ujarnya.

Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang terdiri atas ganti rugi materiel Rp106 juta dan imateriel Rp100 juta atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Topik Menarik