Daftar 11 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK dari Januari hingga Juli 2026
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 11 bank sepanjang Januari hingga Juli 2026. Sebagian besar merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sementara satu di antaranya merupakan BPR Syariah.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan secara bertahap sejak awal 2026. BPR Suliki Gunung Mas menjadi bank pertama dalam daftar setelah izin usahanya dicabut pada 7 Januari 2026.
Selanjutnya, OJK mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank pada 27 Januari 2026. Pada Februari 2026, terdapat dua bank yang masuk daftar, yakni Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari dan BPR Kamadana pada 18 Februari.
Pencabutan izin berlanjut pada Maret 2026. OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya pada 9 Maret, disusul BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026.
Memasuki April, BPR Sungai Rumbai menjadi bank berikutnya yang izin usahanya dicabut pada 7 April 2026.
Pada Juni 2026, OJK kembali mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha pada 25 Juni. Setelah itu, tiga bank lainnya menyusul pada Juli, yakni BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada 3 Juli, BPR Mataram Mitra Manunggal pada 7 Juli, dan BPR Syariah Hasanah Mandiri pada 16 Juli 2026.
Daftar 11 bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026
- BPR Suliki Gunung Mas — 7 Januari 2026
- BPR Prima Master Bank — 27 Januari 2026
- Perumda BPR Bank Cirebon — 9 Februari 2026
- BPR Kamadana — 18 Februari 2026
- BPR Koperindo Jaya — 9 Maret 2026
- BPR Pembangunan Nagari — 31 Maret 2026
- BPR Sungai Rumbai — 7 April 2026
- BPR Ceper Permata Artha — 25 Juni 2026
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa — 3 Juli 2026
- BPR Mataram Mitra Manunggal — 7 Juli 2026
- BPR Syariah Hasanah Mandiri — 16 Juli 2026
Berdasarkan data dalam daftar tersebut, pencabutan izin usaha bank oleh OJK terjadi sebanyak 11 kali dalam periode Januari hingga Juli 2026. BPR mendominasi daftar tersebut, dengan satu bank merupakan BPR Syariah.










