Dede Yusuf Prihatin Kepala Daerah Sering Kena OTT: Biaya Politik Tinggi, Gaji Tak Terlalu Besar

Dede Yusuf Prihatin Kepala Daerah Sering Kena OTT: Biaya Politik Tinggi, Gaji Tak Terlalu Besar

Terkini | inews | Rabu, 29 Juli 2026 - 21:16
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf, prihatin Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kepala daerah melakukan praktik korupsi.

"Saya prihatin tentunya kalau kita perhatikan mengapa akhir-akhir ini banyak sekali kepala daerah yang terkena OTT. Oke, mungkin kita harus berbicara bukan sekadar akibatnya, tetapi harus dilihat dari penyebabnya apa," ujar Dede kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan sejumlah faktor kepala daerah melakukan korupsi. Pertama, tingginya biaya politik. Apalagi, kata dia, tingkat politik uang atau money politics pada saat pilkada menjadi sangat tinggi.

"Itu menyebabkan umumnya hampir semua kepala daerah merasa harus ada return atas biaya yang dikeluarkan," katanya.

Kedua, faktor kewenangan. Menurutnya, kewenangan untuk mengatur dan mengorkestrakan suatu hal bisa berpotensi terjadinya korupsi.

"Ketiga, memang ini harus perlu kami sampaikan, minimnya pendapatan halal bagi kepala daerah. Karena gaji yang sebenarnya tidak terlalu besar, tunjangan yang juga tidak bisa dipakai untuk apa-apa selain apa yang harus masuk melalui kuitansi," kata Dede.

Menurutnya, kepala daerah bisa mendapat banyak tuntutan ini dari pendukung hingga konstituen. "Nah itulah yang kadang-kadang membuat kepala daerah menjadi lupa diri," kata Dede.

"Oleh karena itu memang harus ada yang diperbaiki. Yang harus diperbaiki pertama adalah biaya pilkada itu tidak boleh tinggi sekali. Itu menyebabkan orang untuk maju pilkada itu benar-benar tidak mencari besar-besaran pembiayaan, tetapi justru besar-besaran gagasan," imbuhnya.

Dia juga menilai, kinerja kepala daerah harus dihargai dengan gaji yang layak.

"Bentuknya tentunya adalah apa namanya disebutnya biaya penunjang operasional, lalu kemudian juga ada yang disebut sebagai tambahan daripada pendapatan melalui Pendapatan Asli Daerah. Yaitu ada namanya PP 69 Tahun 2010 yang selama ini kepala daerah tidak mendapatkan lagi hak yang besar, hanya berhenti pada level Sekda saja," katanya.

Topik Menarik