Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

Berita Utama | inews | Rabu, 29 Juli 2026 - 17:37
share

JAKARTA, iNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan setiap saksi murni dilakukan demi pemenuhan kebutuhan penyidik dalam mengurai dan mengungkap terang perkara yang sedang diusut.

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," ujar Budi.

Budi menegaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta ditentukan oleh status jabatannya, termasuk ketika yang bersangkutan sudah memasuki masa purna tugas atau pensiun.

"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Budi memastikan proses penyidikan perkara dugaan penyelewengan dana CSR BI dan OJK ini masih terus berjalan. KPK berkomitmen membongkar skandal ini secara tuntas hingga menguraikan peran dari seluruh pihak terkait. Pengusutan secara mendalam ini dipandang krusial agar akar permasalahan dapat dipetakan secara utuh sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola di masa mendatang.

Nama Perry Warjiyo sendiri sempat mengemuka dalam pusaran kasus ini saat ia masih aktif menjabat sebagai Gubernur BI. Penyidik KPK bahkan sempat menggeledah ruang kerja Perry di Gedung BI dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Kendati demikian, Perry belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan anggota DPR Heri Gunawan dan Satori tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang ditangani KPK, Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka. Satori diduga mengantongi aliran dana sebesar Rp12,52 miliar yang bersumber dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), kegiatan penyuluhan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Selain dugaan penerimaan suap, Satori juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan menyamarkan aset berupa deposito, tanah, showroom, hingga kendaraan.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana mencapai Rp15,86 miliar yang berasal dari PSBI, penyuluhan OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR. Heri turut diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan aliran dana dari yayasan kelolanya ke rekening pribadi serta membuka rekening penampung untuk membeli berbagai aset pribadi seperti rumah makan, tanah, bangunan, dan mobil.

Topik Menarik