Pengacara Roy Suryo Bantah Praperadilan Jilid III untuk Tunda Sidang Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo membantah tudingan bahwa pengajuan gugatan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan upaya untuk mengulur waktu persidangan.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, berdasarkan KUHAP baru, tidak ada pembatasan pengajuan gugatan praperadilan selama materi yang dipersoalkan berbeda dengan permohonan sebelumnya.
"Jadi kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa permohonan praperadilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ulur waktu. Tidak! Kami tidak mengulur-ulur waktu," kata Gafur usai membacakan permohonan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Gafur menambahkan, gugatan itu diajukan atas pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan pertama, khususnya terkait permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.
"Sehingga hari ini kami mohonkan secara terpisah dan itu adalah pertimbangan dari hakim praperadilan yang sama pada putusan yang pertama," ujarnya.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan terhadap Polda Metro Jaya.
"Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan permohonan.
Dalam permohonan tersebut disebutkan Roy Suryo mengalami kerugian materiil akibat penahanan selama empat hari. Salah satunya berupa hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadinya.
"Hilangnya pendapatan per hari. Bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," ujarnya.
Selain itu, Roy Suryo juga mengklaim mengeluarkan biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat sebesar Rp5 juta per hari atau Rp20 juta selama empat hari penahanan.
Permohonan itu juga memasukkan biaya litigasi tim advokasi sebanyak 11 orang sebesar Rp30 juta serta biaya transportasi dan konsumsi tim selama delapan hari senilai Rp44 juta.
"Maka kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogianya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," ucapnya.










