Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Diperiksa jadi Saksi Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Diperiksa jadi Saksi Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Berita Utama | inews | Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Rabu (29/7/2026).

Geisz telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan tersebut masih berlangsung saat dikonfirmasi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Selain Geisz, penyidik KPK juga memanggil notaris bernama Sahdat Ginting sebagai saksi dalam perkara yang sama. Namun, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami dari kedua saksi tersebut.

Pemeriksaan Geisz dan Sahdat menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih dikembangkan KPK terkait perkara Rita Widyasari. Lembaga antirasuah itu juga masih mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi.

Sebagai informasi, Geisz Chalifah sebelumnya menjabatan sebagai Komisaris Ancol. Namun, ia mengajukan pengunduran diri pada 2 Januari 2023.

Sebelumnya, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Dalam perkara tersebut, Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek.

Topik Menarik