Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan Akan Disumbangkan
JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo menyatakan, tuntutan ganti rugi Rp206 juta yang dilayangkan kliennya kepada Polda Metro Jaya akan disalurkan ke yayasan sosial jika dikabulkan hakim. Adapun, nominal tersebut termasuk dalam gugatan praperadilan ketiga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji usai membacakan surat permohonan praperadilan ketiga yang menuntut ganti rugi Rp206 juta di PN Jaksel, Rabu (29/7/2026).
"Dan Insyaallah, tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim praperadilan, kalau nanti berkenan dikabulkan oleh hakim praperadilan maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial," ujar Gafur di lokasi.
Dia menambahkan, hal ini untuk menepis adanya motif ekonomi yang dituduhkan ke pihaknya terkait pengajuan praperadilan ketiga ini.
Menurutnya, langkah hukum yang diambil ini juga untuk memberikan edukasi kepada para pencari keadilan bagi yang keberatan ditahan oleh aparat penegak hukum.
Gafur menjelaskan, selain melawan penahanan, juga bisa meminta ganti rugi jika praperadilan keberatan penahanan dikabulkan.
"Pertama adalah mohonkan itu melalui praperadilan dan ketika dikabulkan saudara mohonkan lagi yang kedua yaitu ganti kerugian supaya ini menjadi pembelajaran kepada aparat penegak hukum tidak abuse of power, tidak menggunakan diskresi sewenang-wenang, dan tidak menggunakan kewenangannya secara melanggar hukum meskipun mereka mempunyai kewenangan itu," ucapnya.
"Tetapi karena kita adalah negara hukum, maka kewenangan itu harus by law, bukan by permintaan, bukan juga by perintah ya," tuturnya.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi dalam praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, dia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada tergugat, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian
Rp206 juta," kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan surat permohonan di PN Jaksel, Rabu (29/7/2026).
Disebutkan, Roy Suryo mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan selama empat hari. Salah satunya terkait tidak ada pemasukan dari channel youtube pribadinya.
"Hilangnya pendapatan per hari. Bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," ujarnya.
Kerugian lainnya berupa biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat yang besarannya Rp5 juta per hari. Jumlah tersebut dikali empat hari menjadi Rp20 juta.
Kemudian, biaya litigasi tim advokasi sebanyak 11 untuk paket satu praperadilan sebesar Rp30 juta. Kemudian, untuk biaya transport dan makan 11 orang tersebut selama delapan hari total Rp44 juta.
"Maka kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogianya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," kata dia.










