Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap
PEKALONGAN, iNews.id – Satreskrim Polres Pekalongan mengungkap kasus pembunuhan perangkat desa. Kurang dari tiga jam setelah penemuan jasad, polisi berhasil menangkap terduga pelaku.
Korban bernama Rusyanto (57), perangkat Desa Kalipancur. Jasadnya ditemukan di area persawahan di belakang SD Negeri 1 Kalipancur pada Selasa (28/7/2026) pagi.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Pekalongan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial D (27), warga Desa Kalipancur yang juga merupakan tetangga korban.
Kurang dari tiga jam sejak jasad korban ditemukan, polisi berhasil menangkap D beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembunuhan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menghabisi nyawa korban. Motif sementara diduga karena sakit hati setelah merasa kerap diperintah oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal karena tinggal bertetangga dan cukup sering berinteraksi.
Dari hasil pemeriksaan, korban sempat memberikan perlawanan saat kejadian berlangsung. Hal itu diperkuat dengan adanya luka cakaran pada bagian leher dan dada tersangka.
Polisi menduga setelah terjadi perkelahian, tersangka mencekik korban, kemudian membawa korban ke area persawahan sebelum membenamkan wajahnya ke dalam lumpur hingga tewas.
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit, batako cor, serta pakaian yang diduga sempat dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak.
"Kita sudah berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial D usia 27 tahun warga Desa Kalipancur juga beserta barang bukti yang ada di TKP," ujar AKP Fauzi.
Penyidik masih menunggu hasil autopsi dari Tim Dokkes Polda Jawa Tengah untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.










