Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

Nasional | inews | Selasa, 28 Juli 2026 - 21:15
share

PEKALONGAN, iNews.id – Motif pembunuhan terhadap Rusyanto (57), perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, mulai terungkap. Polisi menyebut tersangka berinisial D (27) nekat menghabisi nyawa korban karena menyimpan dendam setelah merasa kerap diperintah oleh korban.

Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Pekalongan dalam waktu singkat. Kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan di area persawahan belakang SD Negeri 1 Kalipancur pada Selasa (28/7/2026) pagi, polisi berhasil menangkap tersangka yang merupakan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya mengarah kepada D yang kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti.

"Kita sudah berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial D usia 27 tahun warga Desa Kalipancur juga beserta barang bukti yang ada di TKP," ujar AKP Fauzi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membunuh korban. Motif sementara diduga dipicu rasa sakit hati karena merasa sering diperintah oleh korban dalam kesehariannya.

Polisi mengungkapkan, korban dan tersangka saling mengenal karena tinggal bertetangga sehingga cukup sering berinteraksi. Hubungan tersebut diduga menjadi awal munculnya rasa dendam yang akhirnya berujung pada aksi pembunuhan.

Penyidik juga mengungkap bahwa korban sempat melakukan perlawanan saat diserang. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya luka cakaran pada bagian leher dan dada tersangka.

Setelah terlibat perkelahian, tersangka diduga mencekik korban hingga tidak berdaya. Korban kemudian dibawa ke area persawahan sebelum wajahnya dibenamkan ke dalam lumpur.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, batako cor, serta pakaian yang diduga sempat dibakar oleh tersangka untuk menghilangkan jejak.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil autopsi dari Tim Dokkes Polda Jawa Tengah guna memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Topik Menarik