ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

Nasional | inews | Selasa, 28 Juli 2026 - 17:41
share

CIANJUR, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sesama jenis. Sanksi tersebut akan diproses setelah adanya laporan resmi dan fakta hukum dari aparat penegak hukum.

Komitmen itu disampaikan menyusul penetapan FMH, seorang tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Pemkab Cianjur, sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cianjur dalam kasus dugaan TPKS sesama jenis.

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, Pemkab Cianjur akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.

"Pemerintah daerah tentu satu garis dengan pemerintah pusat maupun provinsi. Kami akan menindaklanjuti di Kabupaten Cianjur agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wahyu usai menghadiri acara dikutip dari iNews Cianjur, Selasa (28/7/2026).

Wahyu mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu hasil koordinasi resmi dengan Satreskrim Polres Cianjur terkait perkembangan penyidikan sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada yang bersangkutan.

Selain itu, dia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur agar selalu menjaga integritas, etika serta moralitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

"Harus bekerja dengan baik serta menjaga etika kesusilaan dan moralitas agar menjadi contoh bagi masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur menetapkan FMH sebagai tersangka kasus dugaan TPKS sesama jenis. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk membujuk korban dengan menawarkan pekerjaan hingga menjanjikan kelulusan sebagai pegawai negeri.

Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Pemkab Cianjur menyatakan proses pemberian sanksi kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara maupun sanksi berat, akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Topik Menarik