Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali
JAKARTA, iNews.id - Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pria yang diduga mencuri ayam hingga tewas di Banjar Dinas Juwuk Legi, Baturiti, Tabanan, Bali. Polisi juga membuka peluang adanya penambahan tersangka.
Lima tersangka tersebut berinisial MG, WS, KB, MK, dan ND. Mereka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Saat ini lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Padi dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/7/2026).
Bayu menjelaskan peristiwa bermula saat warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam. Aksi pencurian tersebut disebut telah meresahkan warga sekitar.
Dia menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun dan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 orang saksi. Penyidikan masih terus berlangsung dan peluang penambahan tersangka masih terbuka.
“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tandas Teddy.
Sebelumnya, pria berinisial IKD alias S yang diduga mencuri ayam tewas setelah dikeroyok massa usai aksinya dipergoki warga. Peristiwa tersebut viral di media sosial usai putri bungsu korban menangis saat melihat jenazah sang ayah.










