Polisi Bongkar Peran 8 Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Ada Editor hingga Admin Medsos

Polisi Bongkar Peran 8 Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Ada Editor hingga Admin Medsos

Terkini | inews | Selasa, 28 Juli 2026 - 11:08
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap peran delapan tersangka dalam sindikat buzzer yang diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisasi melalui media sosial. Para tersangka memiliki tugas berbeda, mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap jaringan propaganda digital yang bekerja secara terorganisasi.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka diduga menjalankan peran berbeda dalam operasi penyebaran konten di media sosial, mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek.

“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman.

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga masih menelusuri pihak yang diduga menjadi pemesan utama sindikat tersebut.

“Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” ungkap Iman.

Tak cuma itu, penyidik membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana korupsi apabila ditemukan bukti pemesanan dilakukan oleh penyelenggara negara menggunakan uang negara.

“Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana,” ungkap dia.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Iman.

Sementara itu, kedelapan tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Topik Menarik