Pramono Kejar Penimbun Sampah Ilegal di Jakarta, Pembersihan Ditargetkan Rampung 2 Pekan

Pramono Kejar Penimbun Sampah Ilegal di Jakarta, Pembersihan Ditargetkan Rampung 2 Pekan

Terkini | inews | Minggu, 26 Juli 2026 - 22:31
share

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan akan menindak tegas pihak swasta yang terbukti membuang dan menimbun sampah secara ilegal. Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjaga kebersihan lingkungan di ibu kota. 

Hal ini sekaligus merespons keluhan masyarakat mengenai tumpukan sampah di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, 

Pramono menyebut telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangani persoalan tersebut.

"Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat," kata Pramono usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).

Pramono menambahkan, salah satu penyebab penumpukan sampah dalam jumlah besar, seperti yang terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, adalah praktik ilegal pengelolaan sampah oleh pihak swasta. 

Para pemilik izin pengelolaan sampah kawasan yang seharusnya hanya mengirimkan residu ke TPA, dalam praktiknya menimbun sampah di lahan publik sepanjang sekitar 700 meter.

"Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Pembersihan di lokasi tersebut (Penjaringan-red) membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah per hari dan ditargetkan selesai dalam dua minggu mulai hari ini. Kami juga meminta masyarakat segera melapor melalui aplikasi JAKI jika menemukan penumpukan sampah di lingkungannya," tuturnya.

Pemprov DKI telah mengerahkan 10 truk dari Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk mempercepat proses pembersihan. 

Sebelumnya, pada 12 Mei dan 1 Juli 2026, Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi berupa denda dan penahanan truk terhadap dua perusahaan yang terbukti membuang sampah di lokasi tersebut.

Merespons persoalan tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah tangga sebagai kunci perbaikan sanitasi lingkungan dalam jangka panjang.

"Yang paling penting adalah ilmunya disebarluaskan kepada masyarakat. Sampah harus dipilah dari sumbernya, yaitu oleh warga sendiri. Saya melihat DKI Jakarta sudah secara masif melakukan edukasi tersebut, dan ini perlu terus didorong agar menjadi budaya bersama," ujar Budi.

Pemprov DKI Jakarta terus memperketat pengawasan pengelolaan sampah di kawasan swasta. Tanggung jawab hukum tidak hanya berlaku bagi vendor pengangkut sampah, tetapi juga bagi penghasil sampah maupun pengelola kawasan yang terbukti lalai menjalankan kewajibannya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, yang antara lain mengatur:

a. Pengelola kawasan permukiman, komersial, dan industri wajib mengelola sampah di wilayahnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali. Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, nama kawasan atau perusahaan dapat dipublikasikan melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang berpotensi mencemari lingkungan.

b. Pemegang izin pengelolaan sampah maupun izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Topik Menarik