Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara, menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah Jokowi.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan eksepsi Dokter Tifa terkait kasus tersebut. Dengan demikian dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum dan persidangan dihentikan.
Meski begitu, Rivai tetap membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ. Rivai menegaskan, laporan pidana yang dibuat Jokowi bukan bertujuan memenjarakan pihak tertentu, melainkan untuk membuktikan keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan.
"Jadi sekali lagi, nggak ada maksud untuk mempidanakan atau apa pun, lebih kepada forum yang bisa menguji materiil hanyalah di sini (persidangan)," kata Rivai dalam program Interupsi bertajuk 'Tifa Batal Diadili, Ijazah Jokowi Tidak Terungkap?' di iNews, Kamis (23/7/2026).
Menurut dia, penyelesaian melalui RJ dapat menjadi jalan tengah bagi kedua belah pihak. Bahkan, dia secara langsung menantang Dokter Tifa yang juga menjadi narasumber di program ini untuk mempertimbangkan opsi tersebut.
"Saya men-challenge lagi Bu Tifa nih. Apakah mungkin kita gunakan saja RJ, Bu? Jadi kalau RJ itu kan win-win gitu ya. Mumpung ini barang sudah kembali lagi ke penuntutan. Dan kalau bicara penuntutan dan penyidikan kan kita menggunakan KUHAP lama," ujarnya.
Rivai menjelaskan, jika kedua pihak sepakat menempuh RJ pada tahap penuntutan, maka perkara dapat dihentikan dan tidak berlanjut lagi ke persidangan.
"Nah kalau RJ dia sepakat, sepakat kedua belah pihak dan win-win. Dan saya pastikan itu akan berhenti. Anda mau RJ nggak Dokter? Karena RJ di tahap penuntutan loh ya," kata Rivai.
Dia menambahkan, mekanisme RJ pada tahap penuntutan berbeda dengan penyelesaian yang dilakukan saat perkara sudah memasuki persidangan. "Ini kalau penuntutan selesai dia tidak akan maju sidang," ujarnya.
Sementara itu, Dokter Tifa menegaskan tidak akan menempuh penyelesaian polemik ini melalui restorative justice. Menurutnya, sikap tersebut tidak berubah sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Tifa mengungkapkan, tawaran penyelesaian melalui restorative justice pernah diterimanya, mulai dari kejaksaan hingga hakim. Namun, dia menilai tidak ada alasan baginya untuk menyampaikan permintaan maaf.
"Berkali-kali juga kami sampaikan menolak RJ, sebab apa? Tidak ada yang perlu saya mintakan maaf. Karena apa? Bukti-bukti ini, 700 dokumen ini sudah kami pelajari," kata Tifa.










