Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

Nasional | inews | Kamis, 23 Juli 2026 - 17:15
share

SEMARANG, iNews.id – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan pengadaan barang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). 

Dalam persidangan tersebut, Fadia didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK mendakwa Fadia dengan dua dakwaan utama. Pertama, terkait dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Kedua, dakwaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar. 

JPU KPK, Agus Subagya, mengungkapkan dalam persidangan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada kurun waktu Maret 2022 hingga 2026.

Fadia diduga secara sengaja mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama Anggi Alviano serta melibatkan Kabag Perekonomian Setda Kab. Pekalongan, Siti Hanifun Hanikatun. Perusahaan tersebut kemudian diarahkan menjadi penyedia jasa tenaga kerja outsourcing hingga pengadaan makanan dan minuman di Pemkab Pekalongan.

“Terdakwa diduga mengarahkan perangkat daerah untuk memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa dan konsumsi Pemkab Pekalongan. Terdakwa juga diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai Rp2,89 miliar dari sejumlah perangkat daerah,” katanya.

Dia mengatakan, pasal yang disangkakan yakni, Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Fadia Pilih Kooperatif

Menanggapi dakwaan JPU KPK dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang, Fadia Arafiq menegaskan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). 

"Pada intinya saya sudah mengerti, tetapi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut Yang Mulia. Saya insyaallah akan kooperatif dan tidak akan mempersulit apa pun dalam persidangan ini," kata Fadia Arafiq.

Senada dengan kliennya, tim kuasa hukum Fadia yang diwakili M Fadli Nasution mengonfirmasi bahwa seluruh dakwaan dan identitas yang dibacakan telah sesuai, sehingga persidangan dapat langsung dilanjutkan ke pembuktian saksi.

Meski tidak mengajukan eksepsi maupun permohonan pembantaran dari tahanan di Lapas Perempuan Semarang, tim kuasa hukum mengajukan permohonan izin pengobatan rutin bagi Fadia yang saat ini mengalami gangguan kesehatan saraf terjepit. 

Pihak penasihat hukum berharap proses pembuktian keterangan saksi di bawah sumpah pada persidangan pekan depan dapat berjalan lancar. 

"Ibu Fadia akan bersikap kooperatif dan mengikuti persidangan sebaik-baiknya. Soal kesehatan, beliau ada gangguan saraf terjepit, jadi kami mohon izin untuk pengobatan saja," ujar kuasa hukum Fadia, M Fadli Nasution.

Topik Menarik