DPR-Pemerintah Rapat Sempurnakan Perpres Ojol, Dasco: Alhamdulillah Sedikit lagi Final

DPR-Pemerintah Rapat Sempurnakan Perpres Ojol, Dasco: Alhamdulillah Sedikit lagi Final

Terkini | inews | Kamis, 23 Juli 2026 - 16:28
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, peraturan presiden (perpres) terkait ojek online (ojol) sudah hampir rampung. DPR dan pemerintah tinggal menggelar rapat koordinasi satu kali lagi sebelum perpres itu terbit.

Hal itu diungkapkan Dasco usai rapat koordinasi tingkat tinggi bersama pemerintah yang diwakili Mensesneg Prasetyo Hadi, Menaker Yassierli, Menhub Dudy Purwagandhi, serta Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

"Iya hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Nah, tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo menyampaikan, pihaknya masih menyempurnakan rancangan perpres tersebut.

"Berkenaan dengan masalah perpresnya tadi sudah disampaikan Pak Dasco, sedikit lagi mau kita sempurnakan karena kita masih masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman asosiasi ojol," katanya.

Dia menargetkan, rancangan perpres itu akan terbit pada pekan depan. "Minggu depan, minggu depan kita. Biar segera selesai semua," kata Prasetyo.

Menurutnya, perlu ada penyempurnaan dari kebijakan yang telah ada, seperti pembagian tarif antara pengemudi dengan aplikator.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikator transportasi online untuk menjelaskan secara masif kepada para pengemudi ojol terkait mekanisme potongan aplikasi sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Dia mengakui masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan pengemudi mengenai cara menghitung besaran potongan tersebut. Dudy menegaskan ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen saat ini baru diterapkan untuk layanan angkutan penumpang roda dua atau ojek online. 

Kebijakan tersebut belum berlaku bagi layanan angkutan penumpang roda empat atau taksi online. Menurutnya, pengaturan tarif taksi online juga melibatkan pemerintah daerah, sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Adapun, layanan pengantaran barang atau kurir berbasis roda dua juga belum masuk dalam cakupan aturan tersebut. Menurutnya, pengaturan layanan kurir berada di bawah kewenangan sektor pos yang dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Topik Menarik