Video Viral Siswi SMA Pamekasan Diduga Dilecehkan Sopir Bus, Rekam Aksi Bejat Pelaku
SAMPANG, iNews.id - Kasus dugaan pelecehan siswi SMA asal Kabupaten Pamekasan dalam bus mini viral di media sosial. Korban merekam secara diam-diam tindakan sopir bus berinisial R yang kemudian ditangkap polisi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Informasi diperoleh, peristiwa memilukan tersebut dialami korban pada Senin (20/7/2026). Saat itu, korban berangkat menuju sekolah menggunakan mobil penumpang umum atau bus mini yang dikemudikan R, pria berusia 44 tahun asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Korban diketahui terlambat tiba di sekolah dan memutuskan kembali ke rumah. Sopir bus kemudian meminta korban duduk di kursi depan dengan alasan akan mengantarkannya pulang.
Namun, ketika kendaraan tiba di sekitar rumah korban, sopir diduga tidak mengizinkannya turun. R justru terus melajukan bus mini menuju arah Surabaya meski korban telah berulang kali meminta kendaraan dihentikan.
Di tengah perjalanan, sopir diduga melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh sejumlah bagian tubuh korban. Korban yang berusaha melawan dan meminta turun juga diduga mendapat ancaman tidak akan dipulangkan.
Dalam kondisi ketakutan, korban memberanikan diri merekam tindakan sopir menggunakan kamera telepon genggam. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan kepada anggota keluarganya untuk meminta pertolongan.
Keluarga yang menerima video itu langsung menghubungi polisi dan mencari kendaraan yang membawa korban. Petugas Satlantas Polres Sampang kemudian menghentikan bus mini tersebut di wilayah Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
“Korban ini berada di samping pelaku di kursi penumpang. Korban sempat diajak jalan dan makan. Atas ketidaknyamanan itu korban melaporkan pelaku dugaan pencabulan,” ujar KBO Lantas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie.
Setelah diamankan petugas lalu lintas, pelaku R diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Penyidik menjerat R dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 415 huruf b KUHP. Sopir bus mini tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kasus pelecehan siswi SMA Pamekasan tersebut dengan memeriksa korban, saksi, dan sejumlah barang bukti. Rekaman video yang dibuat korban juga menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.










