Pengacara Rismon Yakin Jaksa Sudah Kantongi Bukti Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Jahmada Girsang meyakini jaksa telah mengantongi bukti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebelum melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo Cs ke pengadilan.
Menurutnya, keyakinan itu didasarkan pada proses hukum yang telah berjalan sejak tahap penyidikan di Polda Metro Jaya hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan dan pengadilan.
"Artinya, penyidikan sampai kejaksaan pasti sudah mempersiapkan buktinya, itu hak mereka," ujar Jahmada dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026).
Jahmada menyinggung persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang sempat meminta jaksa menunjukkan bukti ijazah Jokowi dalam persidangan.
"Semua kemarin menonton persidangan di mana kuasa hukum Tifa itu minta bukti ke jaksa. Saya pikir, jaksa menjawabnya secara jelimet luar biasa, jika Anda ingin bertarung dengan kami silakan Anda juga tampilkan bukti," tuturnya.
Seskab Teddy Gelar Kompetisi Gagasan Setkab Gengs, Cari Solusi Konkret untuk Dukung Asta Cita
Meski demikian, Jahmada menilai jawaban jaksa tersebut tidak berarti bukti ijazah Jokowi tidak dimiliki oleh penuntut umum. Dia meyakini bukti tersebut telah dikantongi sejak proses penyidikan.
"Oleh karena Al Katiri mengatakan ijazah tidak ada pembuktian di peradilan, saya mau komen sedikit, siapa pun boleh menyangkal, asasnya siapa yang mendalilkan wajib membuktikan," ujarnya.
Menurut Jahmada, ketika Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, termasuk terkait ijazah Jokowi.
Dia menilai, proses hukum yang telah berlanjut hingga tahap pelimpahan perkara ke pengadilan menunjukkan penyidik dan jaksa telah memiliki dasar pembuktian yang dianggap cukup.
"Pak Jokowi melaporkan 30 April di Polda Metro Jaya tentang penistaan dan pencemaran. Dengan aduan itu dilanjutkan penyidik sampai ke kejaksaan sekarang, bahkan sudah didaftarkan ke pengadilan. Artinya penyidikan sampai kejaksaan pasti sudah mempersiapkan buktinya, itu hak mereka," katanya.










