KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Sembunyikan Uang Rp2,25 Miliar di Rumah Sakit, Modusnya Beli Saham

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Sembunyikan Uang Rp2,25 Miliar di Rumah Sakit, Modusnya Beli Saham

Terkini | inews | Selasa, 21 Juli 2026 - 22:07
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus yang digunakan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) untuk menyembunyikan dana hasil tindak pidana korupsi. Salah satu temuan penyidik adanya penempatan uang sebesar Rp2,25 miliar di sebuah rumah sakit dengan dalih pembelian saham maupun untuk kebutuhan operasional bupati.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Husein Taufik menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penempatan dana Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika.

Dana itu diduga ditempatkan dengan modus pembelian saham ataupun sebagai uang operasional bupati dan kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

"Selain itu, LAZ dan SUD (Direktur Utama Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman) juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional bupati," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). 

Achmad menjelaskan, perkara ini bermula saat Lalu Ahmad memerintahkan Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat tahun anggaran 2025-2026.

Dalam pelaksanaannya, Sudirman menggunakan perusahaan miliknya, CV Duas Karya Konstruksi (DKK) sebagai 'pool bucket' proyek. 

Sudirman kemudian 'meminjam bendera' kepada sejumlah penyedia dengan tujuan agar nama perusahaannya ini tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.

"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," tuturnya.

Taufik menambahkan, Sudirman kemudian mengirim list proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan proyek tersebut ke Lalu Ratnawi. 

Dalam proses teknis pengadaannya, panitia PBJ menambahkan adanya surat dukungan bagi para calon vendor, seperti terkait kepemilikan atas alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjang kesanggupan dalam pengerjaan proyek. 

"Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya," kata dia.

"Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukkan langsung," ucapnya.

Berikut rinciannya:  

Melalui proses tender

1. Rehabilitasi Taman Kota Gerung T.A. 2025 senilai Rp2,3 miliar,
2. Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua T.A. 2026 senilai Rp4,3 miliar;
3. Pembangunan Gedung Kantor T.A. 2025 senilai Rp2,4 miliar;
4. Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar,

Melalui proses penunjukan langsung

1. Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR T.A. 2025 senilai Rp3,4 miliar,
2. Empat paket pekerjaan di Bagian Umum T.A. 2025 senilai Rp2 miliar,
3. Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang atau perusahaan air minum daerah T.Α. 2025 senilai Rp1,8 miliar.

Taufik menambahkan, dalam pengerjaan proyek diambil alih oleh CV DKK yang kemudian di-subkontrakan kepada CV-CV lainnya dengan kendali penuh tetap ada pada CV DKK. 

Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK.

Selain itu, Sudirman juga diduga menerima sejumlah uang, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat, senilai Rp31,1 miliar. 

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ (Lalu Ahmad Zaini) selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," kata dia.

Selain dugaan benturan kepentingan, dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya, Bupati Lalu Ahmad juga diduga menerima suap berupa uang, barang, maupun fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat.

Perusahaan tersebut selama periode 2024-2026 mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar. 

Sebagai imbalan atas proyek yang diterima, Bupati Lalu Ahmad diduga menerima barang, fasilitas, maupun uang tunai mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. 

Lebih lanjut, Taufik menyatakan pihaknya menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lalu Ahmad dan Sudriman. Seperti pada tahun 2025, Lalu diduga meminta pengumpulan uang Rp500-750 juta menjelang lebaran. 

Masih di 2025, Sudirman meminta bantuan Lalu Ratnawi untuk mengumpulkan uang fee dari proyek di Dinas PU untuk kepentingan Lalu Ahmad dan diberikan secara tunai. 

Sementara, Sudirman menerima Rp250 juta pada Maret 2026 dan Rp100 juta pada April 2026.

"Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah," kata dia.

Topik Menarik