Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, PWI dan MIO Tak Puas dengan Permintaan Maaf
JAKARTA, iNews.id – Dua organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online Indonesia (MIO), resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
PWI Pusat lebih dahulu melayangkan laporan pada Senin (20/7/2026), kemudian disusul MIO pada Selasa (21/7/2026). Kedua laporan tersebut berkaitan dengan ucapan Hotman Paris yang dianggap menghina insan pers saat memberikan keterangan kepada media.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan dibuat karena pernyataan tersebut dinilai telah melukai dan merendahkan martabat profesi wartawan.
"Seperti kita ketahui, kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menghina profesi wartawan. Jadi untuk itu, kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak enggak," kata Edison, Senin (20/7/2026).
3 Negara yang Sudah Pasti Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Nomor 1 Disebut Punya Generasi Emas
Menurut Edison, meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf, pihaknya menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan penyesalan yang tulus.
"Meskipun tadi pagi dia memberikan permohonan maaf, tapi sepertinya itu kebiasaan yang hanya dilakukannya. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hati yang paling dalam," ujarnya.
Sebagai bagian dari laporan, PWI Pusat menyerahkan rekaman video yang memuat pernyataan Hotman Paris dan telah beredar luas di masyarakat sebagai barang bukti awal.
Edison menambahkan, langkah hukum tersebut tidak hanya mendapat dukungan dari PWI Pusat, tetapi juga dari berbagai organisasi wartawan dan komunitas pers lainnya.
Pernyataan yang dipersoalkan itu disampaikan Hotman Paris saat konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Menanggapi polemik tersebut, Dewan Pers turut menyampaikan penyesalannya. Dewan Pers menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam menggali informasi untuk kepentingan publik.
Seskab Teddy Gelar Kompetisi Gagasan Setkab Gengs, Cari Solusi Konkret untuk Dukung Asta Cita
Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan mengenai konteks ucapannya. Namun, PWI dan MIO tetap memilih menempuh jalur hukum.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan mempelajari laporan beserta bukti-bukti yang telah disampaikan oleh para pelapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










