Dody Hanggodo Sebut Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, 6 Pejabat Terseret Kasus Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap mekanisme pengawasan internal di kementeriannya saat ini diperkuat melalui sistem whistleblowing. Dengan begitu, laporan yang disampaikan langsung masuk ke pihaknya.
Laporan itu menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur, mulai dari pelanggaran etik hingga dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada whistleblowing. Saya suruh cek. Yang ngecek tentu Inspektorat Jenderal,” ucap Dody dalam sebuah podcast dikutip di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dia menambahkan, setiap laporan yang diterima tidak serta-merta diproses. Inspektorat Jenderal Kementerian PU terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan terdapat bukti awal sebelum perkara diteruskan.
“Kalau memang sudah ada bukti awalnya kita teruskan. Kalau enggak ada bukti awalnya ya enggak kita teruskan, buat apa buang-buang waktu,” tuturnya.
Dody menyebut, laporan yang masuk melalui mekanisme whistleblowing tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menyangkut pelanggaran disiplin dan etik.
“Ada macam-macam. Yang lain-lain, absensi, judi online,” ujarnya.
Lebih jauh, Dody mengatakan, salah satu laporan yang diverifikasi Inspektorat Jenderal bahkan berujung pada dugaan tindak pidana dan kini telah ditangani Kejaksaan Tinggi.
Dia mengakui kondisi internal Kementerian PU saat ini masih menghadapi persoalan yang cukup berat. Karena itu, dia mengaku kerap melakukan pergantian pejabat sebagai bagian dari pembenahan organisasi.
“Sangat serius, sangat-sangat serius. Makanya kemudian saya harus sering gonta-ganti orang,” kata Dody.
Meski demikian, dia menegaskan fokus utamanya bukan pada individu, melainkan memperkuat institusi Kementerian PU agar memiliki tata kelola yang lebih baik.
“Saya enggak terlalu peduli orang per orang di PU. Saya pedulinya kementerian PU-nya. Saya maunya kementerian PU ini lebih kokoh lagi, lebih bersinar lagi dari tahun ke tahun,” ujar Dody.
Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ada sederet pejabat/ ASN Kementerian PU yang menjadi tersangka sepanjang 2024–Juli 2026. Berikut di antaranya:
1. DP
Kemenkeu Perkuat Pengawasan Transfer ke Daerah Lebih Efisien dan Tepat Sasaran lewat Fitur Perdana
- Jabatan saat perkara: Dirjen Sumber Daya Air.
- Unit kerja: Ditjen SDA.
- Jenis perkara: Pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek SDA.
- Nilai kerugian/suap: Suap/gratifikasi sekitar Rp2 miliar ditambah 2 mobil, terkait klaster Rp16 miliar.
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
2. YRW
- Jabatan saat perkara: Mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa.
- Unit kerja: Ditjen SDA.
- Jenis perkara: Pemerasan dan suap terkait proyek di Ditjen SDA.
- Nilai kerugian/suap: Bagian dari klaster sekitar Rp2 miliar suap/gratifikasi.
- Status penahanan: Ditahan (dirilis sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati DKI).
3. RS
- Jabatan saat perkara: Sekretaris Ditjen Cipta Karya.
- Unit kerja: Ditjen Cipta Karya.
- Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan rekayasa proyek fiktif.
- Nilai kerugian: Kerugian negara lebih dari Rp16 miliar (klaster Cipta Karya).
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang.
4. AS
- Jabatan saat perkara: PPK Sekretariat Ditjen Cipta Karya.
- Unit kerja: Ditjen Cipta Karya.
- Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan proyek fiktif.
- Nilai kerugian: Termasuk dalam klaster lebih dari Rp16 miliar.
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang.
5. SKN
- Jabatan saat perkara: Pegawai Sekretariat Ditjen Cipta Karya.
- Unit kerja: Ditjen Cipta Karya.
- Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan rekayasa proyek fiktif.
- Nilai kerugian: Termasuk dalam klaster lebih dari Rp16 miliar.
* Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang.
6. MT
- Jabatan saat perkara: Pegawai Sekretariat Ditjen Cipta Karya.
- Unit kerja: Ditjen Cipta Karya.
- Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin.
- Nilai kerugian: Termasuk dalam klaster lebih dari Rp16 miliar.
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang.









