RUU PFII Disahkan, Purbaya: Hasilkan Manfaat Jangka Panjang yang Besar bagi RI
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/7/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai langkah ini memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.
Menurut Purbaya, Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 sudah saatnya memiliki pusat finansial internasional yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat dunia.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dia menjelaskan, kehadiran PFII tidak dimaksudkan menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah berjalan. Sebaliknya, kawasan tersebut dirancang menjadi pelengkap melalui ekosistem jasa keuangan yang mengadopsi standar internasional sehingga mampu menarik lebih banyak aktivitas investasi global ke Indonesia.
Purbaya memaparkan, RUU PFII dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama berfokus pada perluasan akses modal dan investasi dengan menarik arus modal asing, baik melalui foreign direct investment (FDI) maupun investasi portofolio.
Pembiayaan jangka panjang tersebut dinilai penting untuk memperbesar kapasitas ekonomi nasional sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Tax base yang baru pun akan tercipta dan penciptaan lapangan kerja baru semakin sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional,” jelas Purbaya.
Pilar kedua menitikberatkan pada inovasi, keamanan siber, dan tata kelola yang mengacu pada best practices internasional. Dalam pilar ini juga disiapkan kepastian hukum melalui pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang bersifat independen serta efisien tanpa mengurangi kedaulatan hukum Indonesia.
Sementara itu, pilar ketiga diarahkan untuk memperkuat daya saing sumber daya manusia Indonesia melalui penyerapan tenaga kerja berkualitas, sekaligus mendorong alih teknologi dan transfer pengetahuan di sektor jasa keuangan agar talenta lokal mampu bersaing di tingkat internasional.










