Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap
MALANG, iNews.id – Polresta Malang Kota membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1,4 ton bahan baku kosmetik serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujarnya dikutip Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan.
"Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman," katanya.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
"Setelah penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut," ucapnya.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, berbagai bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, hingga satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mendukung produksi dan distribusi.
Hendro mengatakan RW telah membeli bahan baku dari SHS selama kurang lebih dua tahun. Bahan dasar tersebut kemudian dikemas ulang menjadi handbody lotion dalam botol plastik ukuran 100 mililiter dan dipasarkan melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.
Selain itu, tersangka juga mengemas ulang face tonic dengan mencampurkan air mineral sebelum dipasarkan secara online. Sebagian produk bahkan dijual menggunakan botol polos tanpa merek.
"Tersangka RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic per bulan, sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dari penjualan bahan baku," ujarnya.
Polisi mengungkap sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam produksi kosmetik tersebut berpotensi membahayakan kesehatan apabila tidak diproses sesuai standar.
Beberapa di antaranya yakni Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Cetyl Alcohol, dan Triethanolamine (TEA). Penggunaan bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan mata, mual, hingga meningkatkan risiko paparan zat yang berpotensi bersifat karsinogenik.
Penyidik memperkirakan pengungkapan kasus ini telah melindungi sekitar 15.000 orang dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.










