Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan ke Polda Kalteng

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan ke Polda Kalteng

Nasional | inews | Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:57
share

PALANGKA RAYA, iNews.id – Tiga tersangka penyerangan polisi yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan resmi dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kepada Polda Kalimantan Tengah. Pelimpahan dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus yang terjadi saat penggerebekan bandar narkotika di Kabupaten Katingan.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial Bio, Ramblan, dan Perie. Penyerahan dilakukan di Palangka Raya, setelah ketiganya menjalani penanganan medis usai ditangkap di Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, selain ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Polda Kalimantan Tengah.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp13,1 juta, satu unit telepon genggam iPhone 17 milik Bio, satu unit telepon genggam merek Itel milik Perie, serta sebilah senjata tajam jenis mandau.

"Tersangka diserahkan beserta surat keterangan dokter, surat kontrol, obat-obatan, dan barang bukti," ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polres Katingan menggerebek kediaman Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, pada 2 Juli 2026. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapat perlawanan dari para pelaku yang diduga menggunakan senjata api rakitan, mandau, parang, tombak, serta berbagai senjata tajam lainnya.

Akibat serangan tersebut, tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas. Ketiga personel yang gugur yakni Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.

Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra meninggal dunia di lokasi kejadian bersama Teriyo yang merupakan anggota keluarga target operasi. Sementara jenazah Ipda Anumerta Sumariyanto dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana ditemukan di aliran sungai di sekitar lokasi penggerebekan.

Selain tiga tersangka yang telah dilimpahkan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih menangani proses hukum terhadap enam tersangka lainnya.

Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut, mulai dari membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan terhadap petugas, hingga memprovokasi warga saat penggerebekan berlangsung.

Pelimpahan tiga tersangka ke Polda Kateng menjadi bagian dari kelanjutan proses penegakan hukum untuk mengungkap peran masing-masing pelaku. Penyidik menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Topik Menarik