Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Terkini | inews | Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:01
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate di kawasan Jakarta Timur. Polisi mengamankan tiga pelaku serta 17 buah vape merek Thug dan Yakuza.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan ini bermula dari Tim Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi dari Bea & Cukai, terkait adanya peredaran paket Narkotika jenis vape etomidate di Apartemen Basura City Jatinegara, Jakarta Timur.

"Kemudian tim melakukan upaya Penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan menelusuri rangkaian Pengiriman paket, dengan melakukan penyelidikan tempat pengiriman didapat atau diperoleh dari siapa Paket Vape Etomidate tersebut, hingga ke tempat penerima," ucap Eko dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Setelah ditelusuri, pihaknya menangkap seorang wanita bernama Kayla Geby Maharani yang diperintahkan oleh Steven untuk mengambil paket tersebut. Polisi pun melakukan penggerebekan di sebuah kamar yang dituju paket itu.

"Di dalam Apartemen terdapat seorang laki laki bernama Steven yang mengaku sebagai pacar dari Meisya, terhadap pelaku Tim melakukan Penyelidikan didapati bahwa sdr Steven bertugas mengedarkan vape etomidate sedangkan Sdri Meisya bertugas untuk membeli Vape Etomidate tersebut," tuturnya.

"Didapati informasi bahwa Vape Etomidate tersebut dijual sdr STEVEN mulai dari Rp3,5 juta sampai Rp4 juta per Pod," kata Eko.

Selanjutnya, kepolisian menangkap Steven. Dari hasil pengembangan, barang haram itu didapat dari Meisya dan Recky. 

"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan pengembangan terhadap MEISYA dan RECKY,didapatkan informasi bahwa sdri MEISYA sedang berada di Apartemen Serpong M-Town Residences," ujarnya. 

Polisi langsung menuju lokasi dan menangkap Meisya, Recky dan satu orang lainnya yakni Hudan. Ketiganya langsung diboyong ke kantor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan. 

"Dari hasil keterangan didapati bahwa sdr Steven masih menyimpan Vape Etomidate bermerek YAKUZA sejumlah 7 pcs yang berasal dari Recky disimpan di atas plafon balkon lantai 21 AA Apartemen Basura Jakarta Timur," ucapnya.

Dari operasi itu, polisi menyita dua unit HP, satu paket berisakan 10 bungkus Vape merek Thug yang mengandung Etomidate, 7 buah vape etomidate merek Yakuza yang mengandung MDMA, 5 unit HP iPhone 17 Promax, 1 unit Handphone merek A iPhone 14 Pro.

Dalam operasi itu, polisi menetapkan tiga tersangka yakni, Steven, Recky dan Meisya. Polisi menyangkakan Pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto lampiran II Undang Undang RI No. 1 Th 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair pasal 609 (2) huruf a Undang Undang RI No. 1 Th 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 119 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto lampiran II Undang Undang RI No. 1 Th 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair pasal 609 (2) huruf b Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Topik Menarik