Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan: Sebatas Kasus Asabri
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kliennya dicecar 18 pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026). Belasan pertanyaan itu terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Asabri.
"18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," kata Hotman Paris di Kantor Kejagung, Jakarta.
Menurut Hotman, pemeriksaan terhadap kliennya dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Dia mengatakan kliennya mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.
"18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ujarnya.
Seusai pemeriksaan, kata Hotman, tim penyidik Kejagung tidak menahan Febrie.
"Kesimpulannya tidak ada penahanan," ucapnya.
Diketahui, Kejagung telah menerima penyerahan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, terdapat satu tersangka lain yakni pihak swasta Don Ritto.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.










