Don Ritto Akui Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Adriansyah Miliknya
JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum pengusaha Don Ritto, Handika Honggowongso menyatakan uang dan emas 74 kilogram (kg) yang ditemukan penyidik di rumah milik mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, milik kliennya. Dia menegaskan barang bukti itu bukan milik Febrie.
"Itu penguasaannya ada di klien kami, penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie," kata Handika di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Handika mengatakan rumah tersebut telah digunakan Don Ritto sejak awal 2023 sebagai kantor yayasan. Seluruh biaya operasional rumah juga ditanggung oleh kliennya.
Menurut dia, rumah itu sudah lama tidak ditempati Febrie Adriansyah dan dipinjam oleh Don Ritto untuk kegiatan yayasan.
"Rumah itu sudah 10 tahun informasinya gak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh Pak Idon (Don Ritto) untuk kantor yayasan," tutur dia.
Handika mengatakan penggunaan rumah tersebut oleh kliennya didukung sejumlah bukti, mulai dari pembayaran biaya listrik, air, pemeliharaan, hingga gaji staf yang seluruhnya dibayarkan Don Ritto.
"Mengajukan permohonan menggunakan. Ini dibuktikan dengan bukti pendukung ada dua. Satu, semua biaya maintenance, listrik, air, dan staf yang kerja di situ yang bayar Pak Idon semua, bukan Pak Febrie. Per 2023, awal 2023," ucapnya.
Dia menambahkan, para saksi telah diperiksa penyidik dan membenarkan penggunaan rumah tersebut. Bukti pembayaran biaya operasional juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Semua saksi sudah diperiksa dan confirm dengan itu. Kemudian alat bukti berupa pembayaran listrik, air, maintenance semuanya juga sudah disita. Jadi confirm itu yang menggunakan adalah Pak Idon dan yayasan," tandasnya.
Handika juga mengeklaim uang di brankas rumah tersebut merupakan dana yang diserahkan sejumlah pihak untuk kepentingan yayasan. Namun, dia belum mengungkapkan identitas para pemberi dana.
"Itu duit yang diserahkan untuk kepentingan yayasan dalam rangka tadi. Ada beberapa pihak (yang menyerahkan). Sekarang kami belum berani menyebut siapa mereka, kami khawatir keselamatan mereka akan terancam," tandasnya.
Dia mengatakan identitas para pihak tersebut baru akan disampaikan setelah diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
"Biar mereka diperiksa dulu oleh pihak pidsus dengan segala bukti-bukti yang mereka punya, begitu clear baru kami rilis," tutur dia.
Diketahui, Kejagung telah menerima penyerahan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, satu tersangka lain yakni pihak swasta Don Ritto.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.










