Polri: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Kewenangan Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Sementara itu, barang bukti yang diserahkan ke Kejagung berupa uang hingga emas 74 kg. Dengan begitu, penanganan perkara tersebut sepenuhnya kewenangan Kejagung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu Danandito di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Boro mengungkapkan, penanganan perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejagung sejak Sabtu (11/7/2026). Hari ini, Polri menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti ke Korps Adhyaksa.
"Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," ujar Boro.
Kortas Tipikor Polri, kata Boro, menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejagung.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan seluruh pihak, dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucap Boro.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.










