Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi-TPPU
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Asabri pada Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan penyidik telah memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Saat proses berlangsung, Febrie sudah berada di Gedung Bundar untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Anang menjelaskan status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU Asabri. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kortas Polri.
“Berdasarkan dari Sprindik Kortas Polri (Febrie tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari Asabri,” ujar Anang.
Sebelumnya, Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik tim khusus sejak pagi hari. Dalam perkara ini, Kejagung juga menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Sejalan dengan perkembangan penyidikan, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketiga Sprindik tersebut mencakup perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara Asabri.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior, dengan mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).










