Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

Terkini | inews | Jum'at, 17 Juli 2026 - 11:28
share

JAKARTA, iNews.id – Polri menjadwalkan pelimpahan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap perkara batu bara, hingga dugaan korupsi Asabri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Proses tahap II tersebut dikawal ketat personel Brimob bersenjata.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah anggota Brimob telah bersiaga di sekitar ruang penyimpanan barang bukti. Selain personel bersenjata laras panjang, petugas Provos dan penyidik Direktorat Reserse juga disiagakan untuk mengamankan jalannya pelimpahan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses pelimpahan akan dilakukan setelah pelaksanaan salat Jumat.

"(Pelimpahan) setelah Jumatan," ujar Kombes Budi, Jumat.

Kasus yang menjerat Don Ritto berkaitan dengan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta suap dalam perkara batu bara dan Asabri. Pelimpahan ini menjadi tahapan lanjutan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Dalam perkara yang sama, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Ia dijerat dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS).

Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja).

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik telah menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, telepon seluler, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang saat menggeledah Kafe De'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok.
Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 dengan nilai total mendekati Rp60 miliar.

Tak hanya itu, penggeledahan di Point Money Changer juga menghasilkan penyitaan 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," ujar Totok.

Topik Menarik