Waspada! Jamu Pegal Linu Ilegal Banyak Dicampur Parasetamol hingga Deksametason
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jamu pegal linu. Kenapa begitu?
Pasalnya, dari hasil pengawasan, BPOM masih menemukan produk jamu ilegal yang dicampur Bahan Kimia Obat (BKO), seperti parasetamol, deksametason, hingga kombinasi natrium diklofenak dan parasetamol agar memberikan efek yang terasa cepat.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Balai Besar POM Serang, Devana Ardiaty, S.Farm., Apt., menjelaskan penambahan BKO membuat konsumen merasakan nyeri atau pegal linu mereda dalam waktu singkat.
Namun, efek tersebut bukan berasal dari khasiat bahan alam, melainkan dari kandungan obat kimia yang tidak seharusnya terdapat dalam jamu.
"Tak heran jika nyeri cepat mereda karena zat-zat tersebut memang bekerja langsung mengurangi rasa sakit dan peradangan," kata Devana dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
"Deksametason merupakan golongan kortikosteroid yang penggunaannya harus sesuai indikasi medis. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang tanpa pengawasan, dapat meningkatkan risiko wajah membulat (moon face), pengeroposan tulang, dan gangguan kesehatan lainnya," tambahnya.
Menurut dia, masyarakat kerap menganggap jamu yang memberikan efek instan sebagai produk yang ampuh. Padahal, jamu dan obat bahan alam bekerja melalui proses biologis yang umumnya berlangsung secara bertahap.
Karena itu, ketika sebuah produk herbal memberikan efek yang terasa terlalu cepat, masyarakat perlu lebih waspada dan mempertanyakan penyebabnya.
BPOM mencatat, selama periode 2020 hingga 2026 terdapat 449 produk jamu mengandung BKO yang beredar di Indonesia. Sebagian besar merupakan produk ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif, tidak terdaftar, maupun telah dibatalkan izin edarnya.
Dari seluruh temuan tersebut, lebih dari 90 persen merupakan jamu dengan klaim meningkatkan stamina pria, mengatasi pegal linu, dan pelangsing. Ketiga jenis produk tersebut umumnya menawarkan manfaat yang dapat dirasakan dalam waktu singkat sehingga lebih mudah menarik minat konsumen.
Devana menjelaskan, praktik penambahan BKO dilakukan agar produk terlihat lebih manjur dibandingkan jamu pada umumnya. Semakin cepat efek yang dirasakan, semakin tinggi pula kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap seluruh produk jamu yang beredar. Hingga Juni 2026, BPOM mencatat terdapat 20.877 produk jamu dan obat bahan alam yang masih memiliki izin edar. Angka tersebut menunjukkan mayoritas pelaku usaha telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat sebelum produknya dipasarkan.
Dalam kesempatan itu, Devana juga mengungkapkan sejumlah penelitian menunjukkan literasi masyarakat mengenai jamu yang mengandung BKO masih perlu ditingkatkan. Banyak konsumen membeli produk berdasarkan testimoni, rekomendasi orang terdekat, atau promosi di media sosial tanpa memeriksa legalitasnya.
Untuk mencegah risiko tersebut, BPOM mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk. Legalitas jamu juga dapat dipastikan melalui aplikasi BPOM Mobile.
Selain itu, masyarakat diminta mewaspadai produk yang mengklaim mampu menyembuhkan berbagai keluhan sekaligus atau menawarkan hasil yang terlalu cepat.
"Ketika sebuah produk jamu memberikan hasil yang terasa terlalu instan, jangan langsung menganggapnya sebagai bukti keampuhan. Bisa jadi, justru itulah alasan untuk memastikan kembali keamanan dan legalitasnya," tutur Devana.
Dia menegaskan, masyarakat sebaiknya memilih jamu yang telah memiliki izin edar dan tidak mudah tergiur oleh klaim 'sekali minum langsung sembuh'. Menurutnya, yang terpenting bukan seberapa cepat efeknya terasa, melainkan apakah produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat sesuai ketentuan.
"Sebab, kesehatan bukan tentang hasil yang instan, tetapi tentang perlindungan bagi tubuh dalam jangka panjang," pungkasnya.









