Istana Belum Terima Usulan Nama Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNews.id - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan belum menerima usulan nama dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk pengisi jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pengganti Febrie Adriansyah.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Saat ini jabatan Jampidsus masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Menurut Prasetyo, pengunduran diri Febrie merupakan keputusan pribadi sehingga tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
“Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” kata Prasetyo kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan Keppres akan berlaku dalam konteks pengangkatan pejabat, dalam hal ini Jampidsus baru. Sementara itu mengenai siapa pejabat yang akan diangkat sebagai Jampidsus baru, dia menegaskan Istana belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video.
Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam tiga kasus usai mundur dari Jampidsus. Tiga kasus yang dimaksud, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.










