Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?
MAKASSAR, iNews.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dilaporkan mantan suaminya Muhammad Khaerul Aco ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut dibuat Khaerul Aco bersama kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, pada Jumat (10/7/2026) pukul 23.00 WITA.
Dalam laporan itu, pihaknya menduga adanya tindak pidana penggelapan serta pemberian keterangan palsu di atas sumpah.
Pantauan iNews, Khaerul Aco mendatangi Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, didampingi tim kuasa hukum. Dia kemudian langsung masuk ke ruang SPKT untuk menyampaikan laporan terhadap mantan istrinya.
Selain melaporkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung dan melaporkan dua warga Gowa lainnya berinisial R dan W.
Kuasa hukum Khaerul Aco, Sangun Ragahdo, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam proses persidangan perceraian yang sebelumnya berlangsung di Pengadilan Agama Makassar.
Menurutnya, laporan itu bukan bentuk keberatan terhadap putusan perceraian, melainkan fokus pada dugaan adanya perbuatan pidana dalam rangkaian proses persidangan.
"Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah," katanya, Sabtu (11/7/2026).
Sangun menjelaskan, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 486 KUHP.
"Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 373 dan Pasal 486 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.
Sangun Ragahdo menyebut, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal setelah menerima salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama Makassar.
Dia mengklaim, kliennya Khaerul Aco tidak pernah menerima surat panggilan sidang, namun tiba-tiba terdapat putusan perceraian.
"Dan ternyata atas putusan tersebut, dari rangkaian persidangan, Bapak Khaerul ini tidak pernah mendapat surat panggilan sekalipun, namun tiba-tiba kok ada putusannya," katanya.
Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran, pihaknya menduga terdapat persoalan terkait surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar.
"Akhirnya dicari tahu, setelah kami mencari tahu, menyelidiki, menginvestigasi, ternyata didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar, yang merupakan hak dari Bapak Khaerul ini, dalam tanda kutip, ini ada sabotase atau dengan sengaja dihilangkan," ujarnya.
Sangun juga menyampaikan pihaknya menemukan adanya beberapa keterangan saksi dalam putusan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
"Ada beberapa keterangan saksi yang dapat kami pastikan, merupakan keterangan palsu yang telah disampaikan di atas sumpah," ucapnya.
Dia menegaskan, laporan tersebut dibuat untuk meminta proses hukum berjalan dan mencari keadilan.
"Jadi, murni kami membuat laporan polisi ini untuk mencari keadilan," katanya.
Menurut Sangun, laporan tersebut masih berada pada tahap awal. Pihaknya menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Sulsel.
"Kami menunggu respon dari teman-teman di Polda Sulawesi Selatan," ujarnya.
Sangun mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari penyidik Polda Sulsel terkait laporan tersebut. Dia menyebut bukti yang diserahkan saat pelaporan masih berupa bukti awal dan nantinya akan disampaikan lebih lanjut apabila penyidik meminta keterangan tambahan.
"Nanti untuk teknisnya, kita belum bisa sampaikan apa-apa saja. Yang pasti laporan kami sudah sampaikan, kami menunggu respon dari teman-teman di Polda Sulawesi Selatan," katanya.
Sementara itu, Khaerul Aco selaku pelapor mengungkapkan langkah yang ditempuhnya ini demi mendapat keadilan.
"Yah demi keadilan, karena di situ ada keterangan saksi yang tidak sesuai di dalam putusan," ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait laporan yang dibuat mantan suaminya tersebut.










