Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman
JAKARTA, iNews.id – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7) pagi. Kedatangannya kali ini adalah untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dokter Tifa tampak melangkah masuk ke area pengadilan pada pukul 08.46 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam yang dipadukan dengan hijab berwarna coklat muda. Sambil berjalan, Tifa juga kedapatan membawa sebuah berkas dokumen tebal bertuliskan 'Nota Perlawanan' yang siap dipaparkan di hadapan majelis hakim.
"Kami sudah mempersiapkan 37 halaman, ya, nota perlawanan. Insyaallah nanti. dibacakan oleh para advokat saya," ujar Tifa kepada awak media yang menyambutnya.
Begitu menginjakkan kaki di pengadilan, Dokter Tifa langsung disambut hangat oleh rombongan massa pendukungnya yang sudah hadir lebih awal di lokasi. Para pendukung tersebut riuh memberikan seruan semangat agar Tifa dapat menjalani seluruh proses persidangan hari ini dengan lancar.
Selain dari barisan massa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, juga terlihat hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan moril secara langsung kepada Dokter Tifa.
Sebagai informasi, kasus ini bergulir setelah Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tifauzia Tyassuma dengan pasal berlapis terkait polemik isu ijazah palsu Joko Widodo. Dakwaan tersebut sebelumnya telah dibacakan oleh jaksa dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Di dalam persidangan tersebut, tim JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primairnya, Dokter Tifa dinilai mendakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Sementara untuk dakwaan subsidairnya, ia dijerat dengan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.
Tidak berhenti di situ, Dokter Tifa juga didakwa dengan pasal kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










