Rugikan Negara Rp5 Triliun, Eks Penyidik KPK Desak Polri Tangkap Aktor Intelektual Korupsi Batu Bara PLTU

Rugikan Negara Rp5 Triliun, Eks Penyidik KPK Desak Polri Tangkap Aktor Intelektual Korupsi Batu Bara PLTU

Terkini | inews | Kamis, 9 Juli 2026 - 09:02
share

JAKARTA, iNews.id – Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk segera meringkus aktor intelektual di balik dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026. Skandal besar ini dinilai sangat merugikan hajat hidup orang banyak.

"Mendukung Polri dalam membongkar terjadinya korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU hingga menyebabkan kerugian negara hingga 5 triliun," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Yudi, dampak negatif dari kasus ini bukan hanya soal kerugian riil keuangan negara saja, melainkan juga berimbas besar pada biaya sosial yang harus ditanggung oleh publik. Masyarakat luas jelas dirugikan akibat pemadaman massal (blackout) di wilayah Sumatera dan Jawa yang seketika melumpuhkan roda perekonomian serta membuat berbagai lini usaha merugi.

"Hingga tidak bisa menjalankan aktivitas sehari hari," ujarnya.

Yudi menduga kuat adanya dalang utama atau aktor intelektual di balik rekayasa pasokan ini. Praktik korupsi tersebut berjalan sangat masif di sejumlah PLTU tanpa memikirkan sama sekali dampak buruknya bagi masyarakat luas.

"Tetapi hanya bagi keuntungannya sendiri. Untuk itulah, harus dibongkar siapa saja pelaku korupsinya. Serta seluruh saksi harus kooperatif," tutur Yudi.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri memang tengah gencar mengusut pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah daerah. Fenomena padamnya listrik secara luas ini terindikasi kuat akibat adanya dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026. Wilayah yang terkena imbas pemadaman meliputi Sumatera, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan, dengan taksiran indikasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun.

Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini kini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian. Tim penyidik menemukan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU yang dilakukan oleh beberapa perusahaan terlibat. Sejauh ini, polisi menyebut ada dua nama perusahaan yang diduga kuat ikut terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA, meskipun Polri belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

Dalam proses investigasi, tim penyidik menemukan tiga pola dugaan penyimpangan. Modus tersebut meliputi dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok, serta dugaan penyimpangan mendasar yang mengakibatkan proses pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Guna menjerat para pelaku, Polri menyertakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan lapis undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik