Fariz RM Bantah Pernah Beri Izin ke Syahravi, Sebut Semua Harus Hitam di Atas Putih
JAKARTA, iNews.id - Perseteruan antara musisi senior Fariz RM dan penyanyi muda Syahravi terus bergulir. Kali ini, pihak Fariz RM membantah keras anggapan pernah memberi izin kepada Syahravi untuk membawakan lagu Diantara Kata.
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz RM menegaskan bahwa izin penggunaan sebuah karya musik tidak bisa hanya didasarkan pada pertemuan atau komunikasi lisan. Menurutnya, seluruh proses perizinan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dibuktikan secara tertulis.
Deolipa menjelaskan, bukti pertemuan antara Fariz RM dan Syahravi yang sebelumnya sempat ditunjukkan pihak pelapor bukanlah bentuk persetujuan penggunaan lagu secara sah.
"Itu cuma pertemuan biasa. Fariz juga tidak mengiyakan. Kalau cuma 'iya-iya' saja, kami dulu sama Iwan Fals juga gitu, tapi kan kami enggak berani kalau enggak ada tertulisnya," ujar Deolipa saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Deolipa, dalam industri musik profesional, izin penggunaan lagu harus dibuat secara resmi dalam bentuk perjanjian tertulis atau yang kerap disebut 'hitam di atas putih'. Hal itu dinilai penting untuk menghindari perbedaan tafsir di kemudian hari, terutama jika menyangkut hak ekonomi dan hak cipta sebuah karya.
Tak hanya itu, pihak Fariz RM juga membantah anggapan bahwa pujian sang musisi terhadap versi lagu yang dibawakan Syahravi bisa dianggap sebagai bentuk persetujuan.
Deolipa menegaskan, apresiasi terhadap kualitas vokal atau aransemen tidak otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk mengeksploitasi karya secara komersial.
"Kalau menyatakan bagus, ya memang bagus. Tapi izinnya mana dulu? Bagus secara vokal bukan berarti legal secara hukum," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa hubungan baik atau komunikasi personal antara pencipta lagu dan penyanyi dapat dijadikan dasar penggunaan karya tanpa dokumen resmi.
Lebih lanjut, Deolipa mengungkapkan bahwa persoalan utama dalam kasus ini justru berkaitan dengan izin yang diklaim dimiliki Syahravi. Menurutnya, izin tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SN alias SMH yang memang pernah memiliki kerja sama dengan Fariz RM.
Namun, Deolipa menegaskan lagu Diantara Kata tidak termasuk dalam perjanjian kerja sama tersebut. Selain itu, nama Syahravi juga disebut tidak masuk dalam daftar penyanyi yang diberikan hak untuk membawakan lagu-lagu Fariz RM berdasarkan kesepakatan lama tersebut.
Karena itu, pihak Fariz RM tetap meyakini penggunaan lagu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Perseteruan kedua musisi ini bermula setelah Fariz RM melaporkan Syahravi atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagunya di platform digital maupun penampilan panggung, termasuk di ajang Java Jazz 2025. Tak lama berselang, Syahravi melaporkan balik Fariz RM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Meski kini sama-sama menempuh jalur hukum, pihak Fariz RM menegaskan tidak gentar menghadapi laporan tersebut. Mereka memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum sambil mempertahankan keyakinan bahwa izin penggunaan karya musik harus dibuktikan secara tertulis, bukan sekadar berdasarkan pertemuan atau percakapan lisan.










