Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Naik Sidik, Erin Wartia Jadi Tersangka?

Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Naik Sidik, Erin Wartia Jadi Tersangka?

Gaya Hidup | inews | Selasa, 30 Juni 2026 - 16:42
share

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, kini memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah menaikkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Kabar tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Herawati, Deolia Yumara. Ia mendatangi Polres Metro Jaksel untuk melakukan koordinasi sekaligus menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan. Dari penyelidikan, naik ke penyidikan. Jadi surat-suratnya sudah ada. Kami dipanggil untuk salah satunya menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor," ujar Deolia Yumara, Selasa (30/6/2026).

Dengan naiknya status perkara tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai status hukum Erin Wartia sebagai terlapor.

Deolia menjelaskan bahwa dalam proses sidik, penyidik biasanya sudah mengantongi bukti dan saksi yang cukup untuk menentukan tersangka.

"Biasanya kalau naik penyidikan, tentu sudah ada bukti yang cukup, sama saksi yang cukup. Jadi dari situ kemungkinan ada TSK-nya (tersangka). Tapi kami lihatlah, kan sudah sidik," tuturnya.

Lebih lanjut, Deolia menegaskan bahwa dalam kasus ini hanya ada satu pihak yang dilaporkan, yakni Erin Wartia.

"Ya bisa siapa saja tersangka itu, tapi memang terlapornya cuma satu sih (Erin Wartia)," tegasnya.

Meski proses hukum terus berjalan, pihak Herawati mengaku masih membuka pintu damai melalui skema Restorative Justice (RJ). Namun, Deolia menekankan bahwa perdamaian tidak bisa berjalan sepihak dan harus melibatkan komitmen dari Erin Wartia.

Tak hanya sekadar kata maaf, pihak Hera juga menyinggung beberapa syarat jika ingin kasus ini berakhir damai.

"Syarat damai sebenarnya sederhana, saling memaafkan itu yang pertama. Masalah lain seperti masalah teknis, handphone yang disita, kemudian masalah gaji yang belum dibayar, itu ada syarat-syarat sendiri," ungkap Deolia.

Jika upaya perdamaian gagal, Deolia menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Ia menyebut dugaan penganiayaan ini masuk dalam kategori ringan dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.

"Ini kan penganiayaan ringan. 2 tahun, 3 tahun, itu paling lama. Tapi tergantung juga dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana. Intinya, setiap perkara kita siap sampai ke persidangan," pungkasnya.

Topik Menarik