Tangis Nadiem Makarim Pecah Jelang Vonis, Hakim Ungkap Putusan Setebal 1.146 Halaman

Tangis Nadiem Makarim Pecah Jelang Vonis, Hakim Ungkap Putusan Setebal 1.146 Halaman

Terkini | inews | Selasa, 30 Juni 2026 - 11:32
share

JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Kedatangan Nadiem disambut puluhan mitra ojek online (ojol) atau Gojek yang memberikan dukungan moral. Mereka tampak menyemangati mantan bos Gojek tersebut sebelum sidang dimulai.

Suasana haru mewarnai pertemuan Nadiem dengan puluhan mitra ojol yang telah menunggunya. Nadiem tampak tak kuasa menahan air mata saat para pengemudi mendoakan dan memberikan semangat.

Sejumlah pengemudi bergantian menyalami hingga memeluk erat Nadiem sebagai bentuk dukungan moral.

Beberapa mitra Gojek juga meminta Nadiem membubuhkan tanda tangan di jaket yang mereka kenakan sebagai kenang-kenangan. Dengan mata berkaca-kaca, Nadiem menandatangani jaket tersebut menggunakan spidol.

Nadiem mengaku bersyukur atas dukungan yang terus mengalir selama proses persidangan. Menurutnya, dukungan tersebut membuat dirinya tidak merasa menghadapi perkara ini seorang diri.

"Saya bersyukur karena selama proses persidangan saya tidak merasa sendirian. Banyak sekali pihak yang terus memberikan dukungan kepada saya," ujar Nadiem.

Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengungkapkan naskah putusan perkara tersebut mencapai lebih dari 1.146 halaman. Karena sangat tebal, majelis hakim meminta persetujuan para pihak agar putusan tidak dibacakan secara keseluruhan.

"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman, itu lengkapnya, ya," kata Purwanto saat membuka sidang.

Majelis hakim kemudian mengusulkan agar bagian-bagian yang telah dipaparkan selama persidangan, seperti surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan saksi, ahli, terdakwa, hingga fakta-fakta persidangan, tidak dibacakan kembali.

Sebagai gantinya, hakim hanya akan membacakan bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

"Terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum pada saat awal persidangan, eksepsi, terus putusan sela, terus selanjutnya saksi-saksi, baik dari penuntut umum, advokat, ahli, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang di persidangan mungkin kami tidak bacakan ya, kalau disetujui. Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan," ujar hakim.

Purwanto menjelaskan, bagian pertimbangan hukum yang akan dibacakan terdiri atas 122 halaman.

"Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman," katanya.

Usulan tersebut disetujui oleh jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum Nadiem Makarim.

Meski demikian, salah satu kuasa hukum Nadiem meminta majelis hakim tetap menguraikan fakta-fakta penting yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusan.

"Kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang pokoknya diambil oleh Yang Mulia," ujar penasihat hukum Nadiem.

Topik Menarik