Eksekusi Razman Nasution ke Lapas Cipinang Jadi Sorotan, Jalani Hukuman 1,5 Tahun

Eksekusi Razman Nasution ke Lapas Cipinang Jadi Sorotan, Jalani Hukuman 1,5 Tahun

Terkini | inews | Jum'at, 26 Juni 2026 - 15:03
share

JAKARTA, iNews.id – Terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ke Lapas Kelas I Cipinang, Kamis (25/6/2026). Razman akan menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perkara yang berkaitan dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Berdasarkan foto yang diterima, Razman tampak mengenakan kemeja abu-abu dipadukan dengan peci hitam dan sarung berwarna biru saat dibawa menuju Lapas Cipinang. Proses eksekusi dilakukan dengan pengawalan sejumlah petugas kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, Anggara Hendra Setya Ali, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Oktaviandi.

Menurut Dapot, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," ujar Dapot dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Dia menegaskan, eksekusi tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan kepastian hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus yang menjerat Razman bermula pada 2022 saat mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, melaporkan dugaan pelecehan seksual. Dalam perkara tersebut, Iqlima menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Namun, Hotman kemudian melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik. Belakangan, Iqlima membantah pernah menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual dan mencabut kuasa hukum yang diberikan kepada Razman.

Proses hukum terhadap Razman pun berlanjut. Setelah gelar perkara pada 20 Maret 2023, penyidik menetapkannya sebagai tersangka hingga akhirnya perkara bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Atas putusan tersebut, Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Topik Menarik