Kemen PPPA Turun Tangan dalam Kasus YTR, Jamin Hak dan Pemulihan Korban Terpenuhi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi prihatin atas kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Dia menegaskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak boleh ditoleransi dan harus ditangani secara serius.
"Kami turut prihatin atas peristiwa yang dialami korban. Tidak ada seorang pun yang seharusnya mengalami kekerasan, apalagi hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis. Dalam situasi seperti ini, yang terpenting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan pemulihan yang dibutuhkan," kata Arifah, dikutip Jumat (26/6/2026).
Arifah mengatakan, Kementerian PPPA akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan yang dibutuhkan, serta pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
"Kami akan terus mengawal serta berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat serta berbagai pihak agar korban dapat memperoleh rasa aman, dukungan psikologis, layanan kesehatan, serta pendampingan yang diperlukan sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupannya dengan baik. Pemulihan korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan," ujarnya.
Selain itu, Arifah mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bergerak cepat menangani laporan dan menangkap tersangka yang sebelumnya sempat buron. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin perlindungan korban sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polda Jawa Barat dalam mengungkap dan menangani kasus ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban. Pemulihan korban harus menjadi bagian penting dari penanganan kasus ini agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman dan bermartabat," katanya.
Arifah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat hingga komunitas untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Dukungan dari lingkungan sekitar dinilai penting agar korban berani mencari bantuan dan tidak merasa menghadapi persoalan seorang diri.
"Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan individu, tetapi persoalan bersama yang membutuhkan kepedulian dan keterlibatan semua pihak. Kita perlu membangun lingkungan yang aman, saling melindungi, dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan," ujar dia.
Kemen PPPA mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak untuk segera melapor melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.










