Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Terkini | inews | Kamis, 25 Juni 2026 - 21:07
share

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Laksana Pangaribuan memastikan kliennya akan menghadiri persidangan perkara dugaan fitnah ijazah palsu. Sidang dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman dalam program Interupsi bertajuk 'Kasus Ijazah Jokowi: Siap Adu Bukti?' yang disiarkan iNews, Kamis (25/6/2026). Firman mengatakan, Jokowi sejak awal memang siap hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Jadi saya pastikan beliau hadir. Tapi kalau bicara 100 persen kan terlalu dini ya, karena ada hal-hal lain. Tapi ini sudah seperti dari awal kita sampaikan secara konsisten, Pak Jokowi akan hadir untuk menyampaikan. Tentu mekanismenya kan di persidangan," kata Firman.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Jokowi membawa ijazah asli ke persidangan, Firman menyebut dokumen tersebut telah menjadi bagian dari proses hukum dan nantinya akan ditunjukkan sesuai mekanisme persidangan.

"Karena ijazah kan sudah dilimpahkan, kemarin kan sudah dilimpahkan, tentu tinggal akan ditunjukkan, diperlihatkan, dan sebagainya. Yang tadi saya katakan, dengan mekanisme yang ada, tentu itu akan disampaikan," ujarnya.

Firman optimistis pihaknya dapat menjelaskan seluruh hal yang dituduhkan dalam perkara tersebut. Dia mengingatkan, Universitas Gadjah Mada (UGM), rekan-rekan kuliah Jokowi, hingga hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan penyelidikan kepolisian telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumni UGM yang sah.

"UGM mengatakan Pak Jokowi adalah alumni UGM yang telah mengikuti Tridharma Perguruan Tinggi, yang sudah lulus. Teman-temannya juga demikian. Puslabfor juga sudah mengatakan demikian, Bareskrim juga sudah mengatakan demikian," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Roy Suryo dan Tifa. Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan mengatakan perkara itu teregister dengan dua nomor berbeda. Meski demikian, susunan majelis hakim tetap sama.

 "Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026). Sementara itu, sidang Roy Suryo belum ditetapkan lantaran masih ada upaya praperadilan.

Topik Menarik