Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dia diperiksa sebagai tersangka gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Pantauan di lokasi, Ma'ruf terlihat keluar dari Kantor KPK, Jakarta sekitar pukul 19.57 WIB. Pemeriksaannya berlangsung lebih dari 10 jam sejak Ma'ruf tiba di KPK pukul 09.30 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan kali pertama bagi Ma'ruf. Menurutnya, pertanyaan yang diterima masih seputar tugasnya saat menjabat Sekjen MPR.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf.
Berdasarkan hitungan sementara, jumlah dugaan gratifikasi dalam perkara ini mencapai Rp17 miliar. Menurutnya, tidak ada pertanyaan tentang hal tersebut.
"Enggak, enggak nyampe kaya gitu tadi, maksudnya gak nyampe pertanyaan kaya gitu," ujarnya.
Dia mengaku akan kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini.
Pesan Bersejarah, Paus Leo Minta Maaf atas Peran Gereja Katolik dalam Perbudakan Transatlantik
"Belum tu, belum ada (jadwal pemanggilan lagi), saya nanti ngikutin aja, pokoknya kita patuh aja," ucapnya.
Diketahui, KPK mengumumkan status Ma'ruf sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.










