AI Makin Marak di Industri Musik, Menekraf Tegaskan Teknologi Tak Boleh Gantikan Musisi

AI Makin Marak di Industri Musik, Menekraf Tegaskan Teknologi Tak Boleh Gantikan Musisi

Teknologi | inews | Kamis, 25 Juni 2026 - 15:41
share

JAKARTA, iNews.id – Pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di industri musik Indonesia terus menjadi sorotan seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Di tengah tren penggunaan AI untuk menciptakan lagu, mengolah suara, hingga membantu proses produksi musik, pemerintah menegaskan bahwa teknologi AI tidak boleh menggantikan peran kreator manusia.

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan AI memang membuka peluang baru bagi industri kreatif, termasuk sektor musik. Namun, kehadirannya juga membawa tantangan yang perlu diantisipasi melalui regulasi yang jelas.

"Kami harapkan itu (regulasi) dapat segera dikeluarkan karena ini juga satu sisi AI ini peluang, tapi tantangan juga bagi para kreator di Indonesia," ujar Teuku Riefky saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, perkembangan teknologi AI harus diarahkan untuk mendukung proses kreatif para musisi, bukan mengambil alih peran mereka dalam menciptakan karya.

Fenomena penggunaan AI di industri musik memang semakin meluas dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai platform kini mampu menghasilkan melodi, lirik, hingga simulasi suara yang menyerupai penyanyi asli hanya dalam hitungan menit. Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai hak cipta, royalti, serta masa depan profesi musisi.

Teuku Riefky menegaskan bahwa pemerintah memandang AI sebagai alat bantu yang dapat meningkatkan produktivitas pelaku industri musik apabila digunakan secara bijak.

"Kami sendiri juga melihat bahwa AI itu treat-nya adalah semestinya sebagai asisten, tapi bukan menggantikan para kreator atau para musisi, seniman di Indonesia," tegasnya.

Untuk mengantisipasi berbagai dampak yang muncul, Kementerian Ekonomi Kreatif saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam penyusunan aturan terkait pemanfaatan AI.

Pemerintah juga tengah membahas roadmap pengembangan teknologi AI nasional yang mencakup aspek etika, tata kelola, hingga perlindungan terhadap karya kreatif.

"Saat ini juga kami terus berkolaborasi dengan Kementerian Komdigi. Komdigi juga sedang menyusun roadmap, termasuk juga mengenai aturan atau regulasi dalam etika AI di Indonesia," jelas Teuku Riefky.

Selain persoalan etika penggunaan teknologi, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap perlindungan hak cipta para musisi. Pasalnya, penggunaan AI berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait kepemilikan karya, royalti, hingga pembajakan konten digital.

Menurut Teuku Riefky, keberadaan regulasi yang komprehensif menjadi penting agar inovasi teknologi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap para kreator.

"Ini kami harus jaga karena selain juga masalah royalti, juga masalah pembajakan juga menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.

Dengan semakin luasnya adopsi AI di sektor musik, pemerintah berharap ekosistem teknologi dan industri kreatif dapat berkembang secara seimbang tanpa mengorbankan hak serta peran para musisi sebagai pencipta karya.

Topik Menarik