Usut Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap 14 orang saksi sekaligus, Rabu (17/6/2026).
Dari belasan saksi yang dipanggil, salah satu di antaranya merupakan petinggi parlemen daerah, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R Prabu Faza.
Guna efektivitas jalannya penyidikan, Lembaga Antirasuah memilih melakukan pemeriksaan di wilayah hukum setempat dengan meminjam fasilitas kepolisian daerah.
"Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan. Proses pemeriksaan seluruhnya dilakukan di Mapolres Pekalongan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).
Hingga saat ini, pihak KPK belum membeberkan secara detail mengenai materi maupun klaster pembahasan apa yang akan digali oleh penyidik dari keterangan belasan saksi tersebut.
Saksi-saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat legislatif, pegawai struktural, penyelenggara jaminan kesehatan, hingga pihak swasta.
Berawal dari OTT di Semarang
Kasus kakap ini pertama kali mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap di Kota Semarang dan Pekalongan pada Selasa, 3 Maret 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, total ada 14 orang yang sempat diamankan petugas.
Pasca-OTT, KPK secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka utama dan langsung menjebloskannya ke dalam rumah tahanan (rutan).
"KPK selanjutnya melakukan tindakan penahanan terhadap Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK saat itu.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan telah melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










