KontraS Minta Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Tak Dimusnahkan
JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan pihaknya telah meminta Oditur Militer agar tidak memusnahkan barang bukti terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
“Kami tentu meminta bahkan sebelum adanya sidang replik. Kalau nggak salah waktu itu sekitar tanggal 1 Juni atau 2 Juni, kami meminta dan juga menyerahkan surat terkait dengan permintaan supaya tidak melakukan perusakan atau penghancuran barang bukti pasca vonis,” kata Dimas di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).
Ia menyebut alat bukti pascavonis itu masih sangat diperlukan mengingat proses hukum terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih berjalan di kepolisian.
“Di mana kemudian kami dalilkan bahwa alat bukti itu masih sangat krusial, karena proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian masih membutuhkan alat-alat bukti supaya dapat melakukan proses-proses atau identifikasi kasus lebih dalam lagi,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengungkapkan sudah ada beberapa alat bukti yang justru dimusnahkan. Di antaranya adalah tumbler yang digunakan para pelaku untuk menyiram air keras kepada Andrie Yunus, wadah air aki, serta potongan video sebelum pelaku melakukan aksinya.
“Lalu yang dimusnahkan itu kalau nggak salah ada tumbler, lalu alat atau wadah yang dipakai untuk air aki, sama satu lagi itu kalau nggak salah ingat itu adalah kayak semacam potongan video sebelum kemudian pelaku melakukan aksi penyiraman air keras. Jadi, ada tiga jenis barang bukti yang kemarin akan dimusnahkan berdasarkan vonis dari peradilan militer,” ujar Dimas.
Pihaknya pun meminta agar pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Oditur Militer agar barang bukti yang masih ada bisa diperiksa oleh penyidik guna pengembangan proses hukum yang masih berlangsung.
“Tapi kami meminta sebenarnya, juga nanti kami mendorong kepada kepolisian untuk berkoordinasi dengan Oditur Militer supaya barang-barang bukti itu masih dapat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dapat mengembangkan lagi proses pemeriksaan sehingga bisa diketahui motif sebenarnya apa? Lalu keterkaitan dengan aktor-aktor lain seperti apa,” pungkasnya.









